BADAN USAHA AGRIBISNIS
Josua
manullang
1401030012
PROGRAM
STUDI AGRIBISNIS
FAKULTAS
PERTANIAN
UNIVERSITAS
QUALITY
2015
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur saya
ucapkan kepada Tuhan yang maha esah yang
memberikan kemampuan, kekuatan, serta
keberkahan baik waktu, tenaga, maupun pikiran kepada saya sehingga dapat
menyelesaikan makalah yang berjudul badan usaha agribisnis tepat pada waktunya
Dalam penyusunan
makalah ini, penulis banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan
bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Oleh karena itu,
penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada ibu Ruth dameria
atas bimbingan, dan arahan yang telah di berikan kepada penulis.
Penulis menyadari bahwa masih banyak
kekurangan pada penulisan makalah ini. Maka dari itu, saran dan kritik yang
membangun sangat penulis harapkan dari pembaca sekalian. Penulis berharap
makalah ini dapat bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya.
BAB
– I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1
Latar
belakang
Badan usaha sering disebut perusahaan, yaitu suatu
unit kegiatan produksi yang mengolah sumber-sumber ekonomi atau faktor-faktor
produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan untuk
memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Badan usaha atau corporate
merupakan suatu unit kegiatan produksi yang mengolah sumber-sumber ekonomi atau
faktor produksi yang menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan
untuk memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Badan usaha agribisnis berarti
sumber-sumber ekonomi atau faktor-faktor produksi yang mengolah
sumberdaya pertanian
Alat manajemen dapat dikelompokkan ke dalam 6M yaitu
Alat manajemen dapat dikelompokkan ke dalam 6M yaitu
manusia;
1. uang sebagai alat transaksi;
2. material yaitu bahan-bahan yang sangat berpengaruh terhadap kelancaran
proses produksi;
3. mesin yaitu penggunaan alat dan mesin sangat penting dalam proses
pelaksanaan kegiatan perusahaan;
4. metode agar suatu kegiatan lebih berdaya guna dan berhasil gunadan
pasar yaitu
merupakan sarana manajemen yang penting.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam makalah ini dikemukakan beberapa masalah yaitu
sebagai berikut :
- Apa pengertian dari badan usaha?
- Bagaimana bentuk-bentuk badan usaha dan
ciri-cirinya?
- Sebutkan fungsi dan peran badan usaha?
1.3 Tujuan
Makalah ini bertujuan untuk :
- Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
menejemen agribisnis
- Untuk mengetahui apa itu badan usaha agribisnis
- Untuk mengetahui bentuk-bentuk badan usaha beserta
ciri-cirinya
- Untuk mengetahui fungsi dan peran badan usaha
- Untuk mengetahui konsentrasi badan usaha
BAB – II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan Usaha
di definisikan sebagai
organisasi yang terstruktur
dalam mengelola faktor-faktor produksi untuk mendapatkan keuntungan.
Pengertian lain badan usaha
dalam buku Kompeten
Ekonomi adalah kesatuan
yuridis dan ekonomi yang
menggunakan faktor produksi untuk meghasilkan barang dan jasa dengan tujuan
mencari keuntungan.Pada umumnya sebagian orang menganggap bahwa badan usaha
dengan perusahaan memiliki pengertian yang sama.
Pandangan yang
menyamakan badan usaha dengan perusahaan dapat dimaklumi, karena badan usaha
dan perusahaan merupakan satu kesatuan
dalam melaksanakan kegiatan.
Namun sebenarnya keduanya
memiliki pengertian yang berbeda. Badan
usaha merupakan kesatuan
organisasi ekonomi yang
berbentuk suatu badan hukum serta bertujuan untuk mencari laba.
Sedangkan perusahaan merupakan kesatuan organisasi modal dan tenaga kerja yang
bertujuan untuk menggasilkan barang dan jasa.olehnkarena itu, dapat dikatakan
bahwa perusahaan merupakan alat bagi badan usaha untuk mencapai tujuan.
Pengertian badan usaha tidak
dapat dipisahkan dengan perusahaan, karena keduanya merupakan fungsi yang
saling keterkaitan namun mempunyai hakikat yang berbeda.
2.2 BENTUK-BENTUK BADAN USAHA DAN CIRI-CIRINYA
2.2.1 Badan Usaha Menurut Lapangan Usahanya
-
Badan usaha
agragris adalah badan usaha yang kegiatan nya
mengolah alam sehingga dapat
memberikan manfaat yang
lebih banyak. Contohnya pertanian, perikanan darat,
peternakan, dan perkebunan.
- Badan usaha
ekstraktif adalah badan usaha yang
kegiatan nya mengambil hasil alam secara langsung sehingga menimbulkan manfaat
tertentu. Contohnya adalah bidang
usaha pertambangan, perikanan
laut, penebangan kayu,
pendulangan emas, atau bidang usaha intan
Badan
- Badan usaha industri
adalah badan usaha yang kegiatan nya mengolah dari bahan mentah menjadi barang
jadi yang siap untuk dikonsumsi. Contohnya perusahaan tekstil, industri logam,
kerajinan tangan, assembling.
- Badan usaha jasa adalah badan usaha yang kegiatan nya bergerak dalam bidang
pemberian atau pelayanan
jasa tertentu kepada
konsumen. Contohnya salon, bengkel, notaris, asuransi, bank dan akuntan
- Badan usaha perdagangan
adalah badan usaha yang bergerak dalam bidang penyaluran barang dari produsen
kepada konsumen atau kegiatan pertukaran atau jual beli. Contohnya grosir, pedagang
eceran, supermarket, dan perusahaan ekspor impor
2.2.2 Badan Usaha Menurut Kepemilikan Modalnya
a. BUMN (BADAN USAHA
MILIK NEGARA )
Badan Usaha Milik Negara
adalah semua perusahaan dalam bentuk
apapun dan bergerak
dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh
modalnya merupakan
kekayaan Negara, kecuali
jika ditentukan lain
berdasarkan
undang-undang.
Badan Usaha Milik Negara
adalah bentuk badan hukum yang tunduk
pada segala macam hukum
di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara,
maka tujuan utamanya
adalah membangun ekonomi sosial menuju tercapainya
masyarakat yang adil dan
makmur. (Fuad, H, Nurlela, Sugiarto,
& Paulus,
2003).
Ciri-ciri utama dari Badan Usaha Milik
Negara adalah
- Tujuan utama usaha adalah melayani kepentingan
umum sekaligus untuk mencari keuntungan.
- Berstatus badan hukum dan diatur
berdasarkan undang-undang.
- Pada umumnya bergerak pada bidang
jasa-jasa vital.
- Mempunyai nama dan kekayaan sendiri
serta bebas bergerak untuk mengikat
suatu perjanjian, kontrak,
serta hubungan-hubungan dengan pihak lain.
- Dapat dituntut dan menuntut, sesuai
dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
- Seluruh
atau sebagian modalnya
dimiliki Negara serta
dapat memperoleh dana dari pinjaman
dalam dan luar
negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
- Pada prinsipnya secara
finansial harus dapat berdiri sendiri Setiap tahun perusahaan
menyusun laporan tahunan
yang memuat neraca dan
laporan rugi-laba untuk
disampaikan kepada yang berkepentingan
Bentuk badan usaha yang
merupakan Badan Usaha Milik Negara antara lain :
1. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaa Jawatan adalah
bentuk badan usaha milik Negara yang
hampir seluruh modalnya
dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi
pelayanan pada
masyarakat sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak
ada perusahaan BUMN yang
menggunakan model perjan karena besarnya
biaya untuk memelihara
perjan tersebut. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara
lain sebagai berikut:
-
memberikan pelayanan kepada masyarakat
- merupakan bagian dari suatu departemen
pemerintah
-
dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri
atau dirjen departemen yang bersangkutan
- status karyawannya adalan pegawai negeri
Contoh
Perjan :
1. Rumah Sakit ( RS Cipto Mangunkusumo, Rs Dr. Wahidin )
2. Radio Republik Indonesia dan TVRI
3. Perusahaan Negara Umum ( PERUM )
2. Perusahaan Umum (Perum)
Perum adalah
bentuk badan usaha
milik Negara yang bertujuan
melayani masyarakat sekaligus mencari keuntungan. Bagian pelayanan dan mencarikeuntungan
hampir seimbang . Misalnya perum pegadaian ,perum Damri.
3. Persero
Persero adalah
perusahaan yang melakukan usaha dengan
tujuan utama mencari laba walaupun tetap melayani masyarakat umum.
Bagian mencari keuntungan lebih besar daripada melayani kepentingan masyarakat umum. Misalnya,
PT Bank BNI,
PT Bank Mandiri,
PT Pelindo, PTP Nusantara, PT Garuda Indonesia, dan PT
Telekomunikasi. Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
- Pendirian persero
diusulkan oleh menteri kepada presiden
- Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
- Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang- undang
- Modalnya berbentuk saham dan sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
- Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
- Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang- undang
- Modalnya berbentuk saham dan sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
4. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD)
adalah Badan Usaha
yang modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah, badan usaha yang bergerak
di bidang usaha umum yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
- Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
- Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
- Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebija-kan perusahaan
- Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
- Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan- Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
- Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
- Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
- Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebija-kan perusahaan
- Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
- Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan- Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
b.
BUMS (BADAN USAHA MILIK SWASTA )
Bentuk badan
usaha ini adalah
badan usaha yang
pemiliknya sepenuhnya
berada ditangan individu
atau swasta. Yang
bertujuan untuk mencari keuntungan
sehingga ukuran keberhasilannya juga
dari banyaknya keuntungan yang
diperoleh dari hasil usahanya. Perusahaan ini sebenarnya tidak kalah selalu
bermotif mencari keuntungan semata tetapi ada juga yang tidak bermotif mencari
keuntungan. Contoh : perusahan swasta yang bermotif nir- laba yaitu Rumah
Sakit, Sekolahan, Akademik, dll.
Landasan hukum pada pendirian BUMS adalah UU 1945 pasal 27 Ayat 2 yang
menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan. Misalnya, PT Indofood, PT HM Sampoerna, dan PT
Bumi Karsa.
Ciri-ciri BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
- Badan
usaha sepenuhnya dikelola
dan permodalannya dari
pihak swasta.
- Pengawasan dilakukan secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemegang perusahaan.
- Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan
- perusahaan yang dijalankan dan dimodali oleh banyak orang/organisasi
- Badan usaha ini memiliki badan hukum
- Pengawasan dilakukan secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemegang perusahaan.
- Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan
- perusahaan yang dijalankan dan dimodali oleh banyak orang/organisasi
- Badan usaha ini memiliki badan hukum
c. BADAN USAHA CAMPURAN
Badan
Usaha Milik Campuran
adalah badan usaha
yang modalnya berasal dari campuran Negara (pemerintah) dengan swasta
sehingga dimilki oleh pemerintah dan swasta. Misalnya PT Bank Sentral Asia
2.2.3 Badan Usaha Berdasarkan Badan Hukumnya
Badan usaha menurut bentuk hukumnya dapat digolongkan menjadi Perusahaan Perseorangan, Firma,
Persekutuan Komanditer (Coomanditer Vennotschaft), dan Perseroan
Terbatas (PT).
1. Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan perseorangan (sole proprietorship) merupakan perusahaan yang
dimiliki dan diselenggarakan oleh satu orang. Bentuk usaha ini memiliki karakteristik
tertentu, seperti modal yang kecil, jumlah tenaga kerja yang sedikit,
terbatasnya keanekaragaman produk dan jasa yang dihasilkan, dan penggunaan teknologi
yang masih sederhana. Umumnya
badan usaha ini merupakan sector usaha mandiri yang
mempekerjakan sedikit tenaga kerja dari lingkungan yang terdekat. (Suharyadi, Arissetyanto, S.K., & Maman, 2007)
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh orang seorang.
Umumnya perusahaan perseorangan tidak memiliki badan hukum. Pemiliknya bertanggung jawab penuh atas perusahaan sehingga kekayaan pemilik dan kekayaan
perusahaan tidak terpisah. Dengan demikian, tanggung jawab pemilik tidak
terbatas atas semua utang perusahaan. Setiap bentuk badan usaha
selalu memiliki kelebihan
dan kekurangan dalam
setiap manajerialnya.
Berikut adalah kelebihan
dan kekurangan perusahaan perseorangan. Ciri-ciri
perusahaan perseorangan:
·
Modal sendiri dan kelola sendiri
·
Modal relatif terbatas
·
Pendirian relatif murah
2. Firma
Firma (firm) merupakan
persekutuan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan
satu bisnis. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya, baik
sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak
lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu
dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.
(Fuad, H, Nurlela,
Sugiarto, & Paulus, 2003.
Ciri ciri firma :
·
Para sekutu aktif dalam mengelola perusahaan
·
Tanggung jawab tak terbatas atas segala yang terjadi
·
Berahir apabila salah satu anggota meninggal dunia dan mengundurkan diri
dan atau masa usaha nya telah sampai pada saat yang di tentukan
3. Persekutuan
komanditer
Komanditer atau Commanditer Vennootshcap lebih sering
disingkat dengan CV merupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan
kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para
pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV
merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya
tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Persekutuan komanditer
dapat
dianggap
sebagai
perluasan
bentuk
badan usaha perseorangan. Persekutuan komanditer (CV) adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa
orang (sekutu) yang menyerahkan
dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.
Para
anggota persekutuan menyerahkan uangnya
sebagai modal persekutuan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai
tanda keikutsertaan di dalam persekutuan.
4. Perseroan terbatas ( pt )
Perseroan
terbatas adalah suatu
badan usaha yang
mempunyai kekayaan hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari
kekayaan, hak, serta kewajiban para pendiri maupun
para pemilik. Berbeda dengan bentuk badan usaha lainnya,
Perseroan Terbatas mempunyai
kelangsungan hidup yang panjang, karena
perseroan ini akan
tetap berjalan meskipun
pendiri atau pemiliknya meninggal
dunia. Tanda keikutsertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilkinya.
Makin besar saham yang dimilki
seseorang, semakin besar pula peran
dan kedudukannya sebagai pemilik
perusahaan yang menerbitkan saham
tersebut.
Tanggung
jawab seorang pemegang
saham terhadap pihak
ketiga terbatas pada modal sahamnya. Dengan kata lain, tanggung jawab
pemilik terhadap kewajiban-kewajiban finansial perusahaan ditentukan oleh
besarnya.modal yang diikutsertakan pada perseroan.
Pada perseroan
terbatas, kekayaan pribadi
para pemegang saham maupun milik para pimpinan perusahaan
itu tidak dipertanggungkan sebagai jaminan terhadap utang-utang perusahaan.
Sesuai dengan namanya, perseroan terbatas, keterlibatan dan tanggung jawab para
pemilik terhadap utang piutang terbatas pada saham yang dimiliki. Perseroan
terbatas adalah perseroan
yang modalnya berasal
dari penjualan saham (sero).
2.3 FUNGSI DAN PERAN BADAN USAHA
Badan usaha untuk
mencapai tujuannya, perlu menentukan fungsi-fungsi yang akan memperlancar
kegiatan usaha. Fungsi-fungsi badan usaha antara lain fungsi produksi, fungsi
pembelanjaan, fungsi personalia, fungsi administrasi, dan fungsi pemasaran.
1. Fungsi Produksi
Fungsi ini
menetapkan barang dan
jasa apa, bagaimana
cara menghasilkan, dan bagaimana
pekerjaan dibagi dan
ditempatkan pada pekerjaan
produksi agar sesuai dengan tujuan dan keinginan badan usha. Jadi, fungsi
produksi ini berusaha mempertahankan kelangsungan produksi dan memikirkan
bagaimana pekerjaan itu dapat dilaksanakan dengan cara yang cepat, aman, dan
murah, dalam arti bahwa produksi dapat diselesaikan pada waktunya dan dengan
biaya yang seekonomis mungkin.
2. Fungsi Pembelanjaan
Fungsi ini berhubungan
dengan masalah keuangan perusahaan. Baikseg likuiditas, soliditas, maupun
solvabilitas badan usaha. Disamping itu, fungsi ini juga mengatur keuangan
perusahaan baik diluar maupun ke dalam.
3. Fungsi Pemasaran
Fungsi ini
berhubungan dengan masalah
marketing product, yaitu bagaimana cara memperoleh barang,
apakah barang dibeli dengan tunai atau kredit, mana yang paling menguntungkan,
bagaimana penyimpanan barang yang
sudah dihasilkan agar
terjamin, serta berhubungan
dengan masalah penjualan hasil.
Penjualan sebagai ujung tombak usaha untuk memperoleh pendapatan/penerimaan,
maka bagian penjualan sebaiknya lebih aktif untuk memperkenalkan dan memasarkan
barang
4 . Fungsi personalia
Fungsi ini
mengurus faktor produksi
tenaga kerja dengan
segalamacam permasalahannya, agar mereka secara serentak dapat
digerakkan kearah tercapainya tujuan
badan usaha. Fungsi
personalia ini menyangkut masalah penerimaan
tenaga kerja, pendidikan
dan seleksi, upah/jaminan social, penyelidikan terhadap
metode kerja, penempatan tenaga kerja, dan promosi. Jadi, berdasarkan fungsi
ini pengusaha berusaha agar para tenaga kerja yang ada senang bekerja ditempat
kerja itu, berprestasi tinggi, loyal, mempunyai rasa kebanggaan bekerja di
perusahaan itu.
5. Fungsi Administrasi
Fungsi ini
melaksanakan pencatatan terhadap
segala hal yang berhubungan dengan kegiatan badan
usaha, sehingga dari catatan-catatan yang dibuatnya itu, setiap saat dapat
diketahui segala hak dan kewajiban badan usaha. Pada
suatu badan usaha
yang besar, kegiatan
administrasi itu dilaksanakan pada
bagian tata usaha,
bagian keuangan, bagian kepegawaian/personalia, bagian perlengkapan, bagian
perencanaan, bagian pabrik/bengkel,
bagian statistik, bagian gudang, bagian pengawasan, dan lain- lain
BAB - II
PENUTUP
A. Kesimpulan
Badan Usaha
di definisikan sebagai
organisasi yang terstruktur
dalam mengelola faktor-faktor produksi untuk mendapatkan keuntungan.
Pengertian lain Badan usaha dalam
buku Kompeten Ekonomi
adalah kesatuan yuridis
dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk meghasilkan barang
dan jasa dengan tujuan mencari keuntungan.
Badan usaha dibedakan dari beberapa jenis,
menurut lapangan usahanya badan usaha
agraris, industry, ekstraktif,
jasa. Badan usaha
menurut permodalannya BUMN, BUMS, campuran. Badan usaha menurut hukumnya, perseorangan, firma
(Persekutuan), Persekutuan Komanditer, persero terbatas dan koperasi. Fungsi
badan usaha terdiri
dari fungsi produksi,
pembelanjaan, pemasaran, personalia, dan fungsi adminitrasi
B.
Saran
Dalam berwirausaha sebelum memulai suatu
usaha seharusnya kita memilih atau menentukan terlebih dahulu jenis badan usaha
bentuk apakah yang akan dijalankan terutama usaha dalam skala yang besar.
Kehati-hatian dalam menentukan dan menjalan kan suatu badan usaha sangat di
perlukan untuk keberlangsungan badan usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar