Rabu, 29 Maret 2017

BADAN USAHA AGRIBISNIS


         BADAN USAHA AGRIBISNIS



Oleh:
Josua manullang
1401030012





PROGRAM STUDI AGRIBISNIS
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS QUALITY
2015

KATA PENGANTAR          

       Puji dan syukur saya ucapkan kepada Tuhan yang maha esah yang memberikan  kemampuan, kekuatan, serta keberkahan baik waktu, tenaga, maupun pikiran kepada saya sehingga dapat menyelesaikan makalah yang berjudul badan usaha agribisnis tepat pada waktunya
       Dalam penyusunan makalah ini, penulis banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Oleh karena itu, penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada ibu Ruth dameria atas bimbingan, dan arahan yang telah di berikan kepada penulis.
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan pada penulisan makalah ini. Maka dari itu, saran dan kritik yang membangun sangat penulis harapkan dari pembaca sekalian. Penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya.






BAB – I
PENDAHULUAN
1.1   Latar belakang
Badan usaha sering disebut perusahaan, yaitu suatu unit kegiatan produksi yang mengolah sumber-sumber ekonomi atau faktor-faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Badan usaha atau corporate merupakan suatu unit kegiatan produksi yang mengolah sumber-sumber ekonomi atau faktor produksi yang menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Badan usaha agribisnis berarti sumber-sumber ekonomi atau faktor-faktor produksi yang mengolah sumberdaya pertanian
Alat manajemen dapat dikelompokkan ke dalam 6M yaitu
 manusia;
1.      uang sebagai alat transaksi;
2.      material yaitu bahan-bahan yang sangat berpengaruh terhadap kelancaran proses produksi;
3.       mesin yaitu penggunaan alat dan mesin sangat penting dalam proses pelaksanaan kegiatan perusahaan;
4.       metode agar suatu kegiatan lebih berdaya guna dan berhasil gunadan
pasar yaitu merupakan sarana manajemen yang penting.
 

1.2 Rumusan Masalah
Dalam makalah ini dikemukakan beberapa masalah yaitu sebagai berikut :
- Apa pengertian dari badan usaha?
- Bagaimana bentuk-bentuk badan usaha dan ciri-cirinya?
- Sebutkan fungsi dan peran badan usaha?
1.3 Tujuan
Makalah ini bertujuan untuk :
- Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah menejemen agribisnis
- Untuk mengetahui apa itu badan usaha agribisnis
- Untuk mengetahui bentuk-bentuk badan usaha beserta ciri-cirinya
- Untuk mengetahui fungsi dan peran badan usaha
- Untuk mengetahui konsentrasi badan usaha



BAB – II
PEMBAHASAN

2.1 PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan  Usaha   di  definisikan   sebagai  organisasi   yang  terstruktur   dalam mengelola faktor-faktor produksi untuk mendapatkan keuntungan. Pengertian lain  badan   usaha   dalam   buku   Kompeten   Ekonomi   adalah   kesatuan   yuridis   dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk meghasilkan barang dan jasa dengan tujuan mencari keuntungan.Pada umumnya sebagian orang menganggap bahwa badan usaha dengan perusahaan memiliki pengertian yang sama.
Pandangan yang menyamakan badan usaha dengan perusahaan dapat dimaklumi, karena badan usaha dan perusahaan merupakan   satu   kesatuan   dalam   melaksanakan   kegiatan.   Namun   sebenarnya keduanya memiliki pengertian yang berbeda. Badan   usaha   merupakan   kesatuan  organisasi  ekonomi  yang   berbentuk suatu badan hukum serta bertujuan untuk mencari laba. Sedangkan perusahaan merupakan kesatuan organisasi modal dan tenaga kerja yang bertujuan untuk menggasilkan barang dan jasa.olehnkarena itu, dapat dikatakan bahwa perusahaan merupakan alat bagi badan usaha untuk mencapai tujuan.
Pengertian badan usaha tidak dapat dipisahkan dengan perusahaan, karena keduanya merupakan fungsi yang saling keterkaitan namun mempunyai hakikat yang berbeda.
2.2 BENTUK-BENTUK BADAN USAHA DAN CIRI-CIRINYA
2.2.1 Badan Usaha Menurut Lapangan Usahanya
 -     Badan usaha agragris  adalah badan usaha yang  kegiatan nya  mengolah alam   sehingga   dapat   memberikan   manfaat   yang   lebih   banyak.   Contohnya pertanian, perikanan darat, peternakan, dan perkebunan.
-    Badan usaha ekstraktif  adalah badan usaha yang kegiatan nya mengambil hasil alam secara langsung sehingga menimbulkan manfaat tertentu. Contohnya  adalah   bidang  usaha   pertambangan,   perikanan   laut,   penebangan kayu, pendulangan emas, atau bidang usaha intan
  Badan
-   Badan usaha industri adalah badan usaha yang kegiatan nya mengolah dari bahan mentah menjadi barang jadi yang siap untuk dikonsumsi. Contohnya perusahaan tekstil, industri logam, kerajinan tangan, assembling.

-   Badan usaha jasa adalah badan usaha yang kegiatan nya bergerak dalam bidang pemberian   atau   pelayanan   jasa   tertentu   kepada   konsumen. Contohnya salon, bengkel, notaris, asuransi, bank dan akuntan

-   Badan usaha perdagangan adalah badan usaha yang bergerak dalam bidang penyaluran barang dari produsen kepada konsumen atau kegiatan pertukaran atau jual beli. Contohnya grosir, pedagang eceran, supermarket, dan perusahaan ekspor impor

2.2.2 Badan Usaha Menurut Kepemilikan Modalnya
a. BUMN (BADAN USAHA MILIK NEGARA )
Badan Usaha Milik Negara adalah semua perusahaan dalam bentuk
apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh
modalnya   merupakan   kekayaan   Negara,   kecuali   jika   ditentukan   lain
berdasarkan undang-undang.
Badan Usaha Milik Negara adalah bentuk badan hukum yang tunduk
pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara,
maka tujuan utamanya adalah membangun ekonomi sosial menuju tercapainya
masyarakat yang adil dan makmur.  (Fuad, H, Nurlela, Sugiarto, & Paulus,
2003).
Ciri-ciri utama dari Badan Usaha Milik Negara adalah
- Tujuan utama usaha adalah melayani kepentingan umum sekaligus untuk mencari keuntungan.
- Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang.
- Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
- Mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta bebas bergerak untuk mengikat   suatu   perjanjian,   kontrak,   serta   hubungan-hubungan   dengan pihak lain.
- Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
- Seluruh   atau   sebagian   modalnya   dimiliki   Negara   serta   dapat memperoleh dana   dari   pinjaman   dalam   dan   luar   negeri   atau   dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
- Pada prinsipnya secara finansial harus dapat berdiri sendiri Setiap tahun  perusahaan   menyusun   laporan  tahunan   yang  memuat neraca   dan   laporan   rugi-laba   untuk   disampaikan   kepada   yang berkepentingan
Bentuk badan usaha yang merupakan Badan Usaha Milik Negara antara lain :
1. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaa Jawatan adalah bentuk badan usaha milik Negara yang
hampir seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi
pelayanan pada masyarakat sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak
ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya
biaya untuk memelihara perjan tersebut. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara
lain sebagai berikut:

-  memberikan pelayanan kepada masyarakat
- merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
-  dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
- status karyawannya adalan pegawai negeri
Contoh  Perjan :
1. Rumah Sakit  ( RS Cipto Mangunkusumo, Rs Dr. Wahidin )
2. Radio Republik Indonesia dan TVRI
3. Perusahaan Negara Umum ( PERUM )
2. Perusahaan Umum (Perum)
Perum   adalah   bentuk  badan   usaha  milik   Negara   yang  bertujuan melayani masyarakat sekaligus mencari keuntungan. Bagian pelayanan dan mencarikeuntungan hampir seimbang . Misalnya perum pegadaian ,perum Damri.
3. Persero
Persero adalah perusahaan yang melakukan  usaha  dengan  tujuan utama mencari laba walaupun tetap melayani masyarakat umum. Bagian mencari keuntungan lebih besar daripada melayani kepentingan masyarakat umum.   Misalnya,   PT   Bank  BNI,   PT   Bank   Mandiri,   PT  Pelindo,  PTP Nusantara, PT Garuda Indonesia, dan PT Telekomunikasi. Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
- Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
-   Pelaksanaan   pendirian   dilakukan   oleh   mentri   dengan   memperhatikan perundang-undangan
- Statusnya  berupa   perseroan   terbatas  yang   diatur   berdasarkan  undang- undang
- Modalnya berbentuk saham dan sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
4. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan   Usaha  Milik  Daerah   (BUMD)  adalah  Badan  Usaha  yang modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah, badan usaha yang bergerak di bidang usaha umum yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
- Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
- Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
- Pemerintah   memiliki wewenang dan kekuasaan dalam   menetapkan kebija-kan perusahaan
- Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
- Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan- Sebagai   stabillisator   perekonomian   dalam   rangka  menyejahterakan rakyat

b. BUMS (BADAN USAHA MILIK SWASTA )
Bentuk   badan   usaha   ini   adalah   badan   usaha   yang   pemiliknya sepenuhnya   berada   ditangan   individu   atau   swasta.   Yang   bertujuan   untuk mencari   keuntungan  sehingga  ukuran  keberhasilannya  juga  dari  banyaknya keuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya. Perusahaan ini sebenarnya tidak kalah selalu bermotif mencari keuntungan semata tetapi ada juga yang tidak bermotif mencari keuntungan. Contoh : perusahan swasta yang bermotif nir- laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan, Akademik, dll.
Landasan hukum pada pendirian BUMS adalah UU 1945 pasal 27 Ayat 2 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Misalnya, PT Indofood, PT HM Sampoerna, dan PT Bumi Karsa.
Ciri-ciri BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
- Badan   usaha   sepenuhnya   dikelola   dan   permodalannya   dari   pihak swasta.
 - Pengawasan   dilakukan   secara   hirarki   maupun   secara   fungsional dilakukan oleh      pemegang perusahaan.
- Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan
- perusahaan   yang   dijalankan   dan   dimodali   oleh   banyak orang/organisasi
- Badan usaha ini memiliki badan hukum
c. BADAN USAHA CAMPURAN
Badan   Usaha  Milik   Campuran  adalah  badan  usaha   yang modalnya berasal dari campuran Negara (pemerintah) dengan swasta sehingga dimilki oleh pemerintah dan swasta. Misalnya PT Bank Sentral Asia
2.2.3 Badan Usaha Berdasarkan Badan Hukumnya
Badan usaha menurut bentuk hukumnya dapat digolongkan menjadi Perusahaan   Perseorangan,   Firma,   Persekutuan   Komanditer   (Coomanditer Vennotschaft), dan Perseroan Terbatas (PT).
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan (sole proprietorship) merupakan perusahaan yang dimiliki dan diselenggarakan oleh satu orang. Bentuk usaha ini memiliki karakteristik tertentu, seperti modal yang kecil, jumlah tenaga kerja yang sedikit, terbatasnya keanekaragaman produk dan jasa yang dihasilkan, dan penggunaan  teknologi   yang   masih sederhana.  Umumnya   badan   usaha  ini merupakan sector usaha mandiri yang mempekerjakan sedikit tenaga kerja dari lingkungan yang terdekat.  (Suharyadi, Arissetyanto, S.K., & Maman, 2007)
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh orang seorang. Umumnya perusahaan perseorangan tidak memiliki badan hukum. Pemiliknya  bertanggung jawab penuh  atas perusahaan  sehingga kekayaan pemilik dan kekayaan perusahaan tidak terpisah. Dengan demikian, tanggung jawab pemilik tidak terbatas atas semua utang perusahaan. Setiap bentuk badan   usaha   selalu   memiliki   kelebihan   dan   kekurangan   dalam   setiap manajerialnya.   Berikut   adalah   kelebihan   dan   kekurangan   perusahaan perseorangan. Ciri-ciri perusahaan perseorangan:
·         Modal sendiri dan kelola sendiri
·         Modal relatif terbatas
·         Pendirian relatif murah
2. Firma
Firma (firm) merupakan persekutuan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan satu bisnis. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.
(Fuad, H, Nurlela, Sugiarto, & Paulus, 2003.
Ciri ciri firma :
·         Para sekutu aktif dalam mengelola perusahaan
·         Tanggung jawab tak terbatas atas segala yang terjadi
·         Berahir apabila salah satu anggota meninggal dunia dan mengundurkan diri dan atau masa usaha nya telah sampai pada saat yang di tentukan
3. Persekutuan komanditer
       Komanditer atau Commanditer Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV merupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Persekutuan   komanditer   dapat   dianggap   sebagai   perluasan   bentuk badan usaha perseorangan. Persekutuan komanditer (CV) adalah persekutuan yang   didirikan   oleh   beberapa   orang   (sekutu)   yang   menyerahkan   dan mempercayakan  uangnya   untuk  dipakai   dalam   persekutuan.   Para  anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal persekutuan dengan jumlah yang tidak perlu  sama  sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekutuan.
 4.  Perseroan terbatas ( pt )
       Perseroan   terbatas   adalah   suatu   badan   usaha   yang   mempunyai kekayaan hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak, serta kewajiban para pendiri maupun para pemilik. Berbeda dengan bentuk badan usaha   lainnya,   Perseroan   Terbatas   mempunyai   kelangsungan   hidup   yang panjang,  karena  perseroan  ini  akan  tetap   berjalan  meskipun   pendiri atau pemiliknya meninggal dunia. Tanda keikutsertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilkinya.
 Makin besar saham yang dimilki seseorang, semakin besar pula peran   dan kedudukannya   sebagai   pemilik   perusahaan   yang   menerbitkan saham tersebut.
Tanggung   jawab   seorang   pemegang   saham   terhadap   pihak   ketiga terbatas pada modal sahamnya. Dengan kata lain, tanggung jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban finansial perusahaan ditentukan oleh besarnya.modal yang diikutsertakan pada perseroan.
Pada   perseroan   terbatas,   kekayaan   pribadi   para   pemegang   saham maupun milik para pimpinan perusahaan itu tidak dipertanggungkan sebagai jaminan terhadap utang-utang perusahaan. Sesuai dengan namanya, perseroan terbatas, keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik terhadap utang piutang terbatas pada saham yang dimiliki.  Perseroan   terbatas   adalah   perseroan   yang   modalnya   berasal   dari penjualan saham (sero).

2.3 FUNGSI DAN PERAN BADAN USAHA
Badan usaha untuk mencapai tujuannya, perlu menentukan fungsi-fungsi yang akan memperlancar kegiatan usaha. Fungsi-fungsi badan usaha antara lain fungsi produksi, fungsi pembelanjaan, fungsi personalia, fungsi administrasi, dan fungsi pemasaran.

1. Fungsi Produksi
Fungsi   ini   menetapkan   barang   dan   jasa   apa,   bagaimana   cara menghasilkan,   dan   bagaimana   pekerjaan   dibagi   dan   ditempatkan   pada pekerjaan produksi agar sesuai dengan tujuan dan keinginan badan usha. Jadi, fungsi produksi ini berusaha mempertahankan kelangsungan produksi dan memikirkan bagaimana pekerjaan itu dapat dilaksanakan dengan cara yang cepat, aman, dan murah, dalam arti bahwa produksi dapat diselesaikan pada waktunya dan dengan biaya yang seekonomis mungkin.
2. Fungsi Pembelanjaan
Fungsi ini berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Baikseg likuiditas, soliditas, maupun solvabilitas badan usaha. Disamping itu, fungsi ini juga mengatur keuangan perusahaan baik diluar maupun ke dalam.
3. Fungsi Pemasaran
Fungsi   ini  berhubungan  dengan   masalah  marketing  product,   yaitu bagaimana cara memperoleh barang, apakah barang dibeli dengan tunai atau kredit, mana yang paling menguntungkan, bagaimana penyimpanan barang yang   sudah  dihasilkan  agar   terjamin,  serta  berhubungan  dengan  masalah penjualan hasil. Penjualan sebagai ujung tombak usaha untuk memperoleh pendapatan/penerimaan, maka bagian penjualan sebaiknya lebih aktif untuk memperkenalkan dan memasarkan barang
4 . Fungsi personalia
Fungsi   ini   mengurus   faktor   produksi   tenaga   kerja   dengan   segalamacam permasalahannya, agar mereka secara serentak dapat digerakkan kearah   tercapainya   tujuan   badan   usaha.   Fungsi   personalia   ini   menyangkut masalah   penerimaan   tenaga   kerja,   pendidikan   dan   seleksi,   upah/jaminan social, penyelidikan terhadap metode kerja, penempatan tenaga kerja, dan promosi. Jadi, berdasarkan fungsi ini pengusaha berusaha agar para tenaga kerja yang ada senang bekerja ditempat kerja itu, berprestasi tinggi, loyal, mempunyai rasa kebanggaan bekerja di perusahaan itu.
5. Fungsi Administrasi
Fungsi   ini   melaksanakan   pencatatan   terhadap   segala   hal   yang berhubungan dengan kegiatan badan usaha, sehingga dari catatan-catatan yang dibuatnya itu, setiap saat dapat diketahui segala hak dan kewajiban badan usaha.   Pada   suatu   badan   usaha   yang   besar,   kegiatan   administrasi   itu dilaksanakan   pada   bagian   tata   usaha,   bagian   keuangan,   bagian kepegawaian/personalia, bagian   perlengkapan,  bagian   perencanaan,   bagian pabrik/bengkel, bagian statistik, bagian gudang, bagian pengawasan, dan lain- lain
BAB - II
PENUTUP

A.   Kesimpulan
             Badan  Usaha   di  definisikan   sebagai  organisasi   yang  terstruktur   dalam mengelola faktor-faktor produksi untuk mendapatkan keuntungan. Pengertian lain Badan   usaha   dalam   buku   Kompeten   Ekonomi   adalah   kesatuan   yuridis   dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk meghasilkan barang dan jasa dengan tujuan mencari keuntungan.
Badan usaha dibedakan dari beberapa jenis,  menurut lapangan usahanya badan   usaha   agraris,   industry,  ekstraktif,   jasa.   Badan   usaha   menurut permodalannya BUMN, BUMS, campuran. Badan  usaha menurut hukumnya, perseorangan, firma (Persekutuan), Persekutuan Komanditer, persero terbatas dan koperasi.   Fungsi   badan   usaha   terdiri   dari   fungsi   produksi,   pembelanjaan, pemasaran, personalia, dan fungsi adminitrasi

B.   Saran
          Dalam berwirausaha sebelum memulai suatu usaha seharusnya kita memilih atau menentukan terlebih dahulu jenis badan usaha bentuk apakah yang akan dijalankan terutama usaha dalam skala yang besar. Kehati-hatian dalam menentukan dan menjalan kan suatu badan usaha sangat di perlukan untuk keberlangsungan badan usaha.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar